Sebanyak tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), sudah menerima surat penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).
"Surat penolakan PK itu sudah saya serahkan kepada mereka. Terserah bagaimana mereka akan menyikapi surat penolakan tersebut" kata Kepala LP Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto di Dermaga Wijayapura Cilacap, Minggu (3/8) siang.
Menurut Sudijanto, ketiga terpidana mati tersebut masih memiliki satu upaya hukum lagi, yaitu permohonan grasi kepada presiden. Walaupun selama ini, Amrozi dan kawan-kawan selalu mengatakan tidak akan mengajukan grasi kepada presiden, dan siap dieksekusi. "Saya belum tahu reaksi mereka setelah menerima surat penolakan PK dari MA. Selama ini mereka selalu menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Namun, siapa tahu sikap mereka berubah setelah PK-nya ditolak, dan mau mengajukan grasi," tambahnya.
Ditanya rencana eksekusi terhadap Amrozi dan kawan-kawan Sudijanto menyatakan belum dihubungi kejaksaan. Namun, pihaknya sudah siap menyerahkan Amrozi kepada eksekutor (kejaksaan) bila diminta.
Sumber : Suara Pembaruan/VM